“Secara keseluruhan capaian retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sewa kios terlebih mendekati akhir tahun 2023 mencapai 60%," ungkapnya.
Hal tersebut karena banyak kios yang tutup dan juga ada kios yang tersegel.
Lebih jauh Demon menambahkan, pihaknya telah memberikan surat pemanggilan beberapa kali.
Pihaknya sering melayangkan surat pemanggilan kepada penyewa kios yang menunggak bayar iuran.
Ia memperingatkan para penyewa yang kiosnya sudah tersegel untuk menghadap atau melaporkan diri ke kantornya.
“Bagi penyewa kios yang sudah tersegel bisa menghadap untuk mengadakan musyawarah,” katanya.
Pemkot memberi batas waktu satu minggu sejak surat pemanggilan.
BACA JUGA:Cerita Tuna Netra Penerima Bedah Rumah kepada Dansatgas TMMD Kodim Way Kanan
Jika masih belum ada respon, jawab Demon, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam melalui UPTD Pengelola Pasar akan mengambil alih kios tersebut.
"Kita beri kesempatan sampai satu minggu ini, sebab jika tidak tentu akan ada pengambilalihan kios," kata Demon sebulan lalu.
Saat ini memang banyak kios yang akhirnya menjadi kosong dan penyewa banyak yang tidak sanggup membayar sewanya.
Entah seperti apa ke depannya, Man, salah seorang pedagang lainnya menggeleng pasrah. *