Terobosan Pemkab Lahat, Pekerja Rentan Tingkat Desa di Lahat dapat Perlindungan, Ini Syaratnya

Senin 01 Jul 2024 - 12:34 WIB
Reporter : Bernat
Editor : Bernat

III. Layanan homecare diberikan paling lama 1 tahun, maksimal biaya Rp20.000.000. 

IV. Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) Pengganti Upah 10076 selama 12 bulan pertama.

V. Santunan kematian Rp48.000.000, atau santunan cacat total tetap Rp56.000.000. 

VI. Biaya pemakaman Rp10.000.000. 

VII. Santunan berkala cacat total tetap/meninggal dunia Rp500.000 selama 24 bulan atau sekaligus Rp12.000.000.

VIII. Bagi peserta aktif meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan beasiswa untuk 2 anak, mulai dari TK hingga Kuliah dengan total beasiswa maksimal Rp174.000.000. 

B. Jaminan Kematian (bukan karena kecelakaan kerja) : 

I. Total santunan meninggal Rp42.000.000, dengan uraian :

- Biaya Pemakaman : Rp10.000.000 - Santunan Berkala : Rp12.000.000 - Santunan Kematian : Rp20.000.000.

II. Bagi peserta aktif yang meninggal (minimal kepesertaan 3 tahun), ahli waris mendapatkan beasiswa untuk 2 anak, mulai TK hingga Kuliah dengan total beasiswa maksimal Rp174.000.000.

Kategori :