Terobosan Pemkab Lahat, Pekerja Rentan Tingkat Desa di Lahat dapat Perlindungan, Ini Syaratnya

Senin 01 Jul 2024 - 12:34 WIB
Reporter : Bernat
Editor : Bernat

Berikut Pekerja Rentan Desa yang didaftarkan Program BPJS Ketenagakerjaan adalah setiap orang di Desa, yang bekerja dengan upah atau penghasilan dan kondisi kerja di bawah standar, memiliki pekerjaan tidak stabil dan memiliki tingkat kesejahteraan rendah, antara lain :

1.Petani/Pekebun.

2. Peternak.

3. Pedagang.

BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit di Kabupaten Lahat Naik Turun, Ini Penyebabnya

4. Pekerja Rumah Tangga: Tukang Batu/Tukang Kayu, Sopir.

5. Tukang Ojek: Tukang/buruh bangunan, Buruh Tani/Buruh bongkar: Pekerja sosial keagamaan : 

6. Pekerja Informal lainnya. 

- Pekerja Rentan Desa sebagaimana dimaksud angka 3 harus memenuhi persyaratan : 

BACA JUGA:Berhasil Turunkan Prevelensi Kasus Stunting hingga 7,81 persen, Pemkab Lahat Diganjar Penghargaandari BKKBN

a. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

b. Tidak menjabat sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa atau BPD.

c. Belum mencapai usia 65 tahun.

d. Aktif bekerja.

BACA JUGA:24 Personil Polres Lahat Disiram Air Kembang Karena Kenaikan Pangkat, Ini Kata Kapolres

e. Menerima upah di bawah standar upah minimum provinsi (Rp3.456.874/bulan). 

Kategori :