Faisal mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar program JKN.
BACA JUGA:2 Bintang Timnas Indonesia Resmi Menganggur Hari Ini, Nomor 1 Berjuluk Profesor
Bagi yang sudah menjadi peserta JKN namun menunggak, diimbau untuk segera mengaktifkan kepesertaan JKN agar bisa mengakses layanan SIM.
Dokumen yang Harus Disiapkan Untuk Perpanjang SIM
Lantas, apa saja dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM di area uji coba?
Faisal mengungkapkan, pemohon yang ingin melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM harus melampirkan sejumlah dokumen.
Berikut daftarnya:
1. Lampiran bukti kepesertaan JKN aktif
2. Formulir pendaftaran SIM
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
5. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
6. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
7. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing).