KORANPALPRES.COM, PRABUMULIH - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih menggelar rapat paripurna dengan agenda
pengambilan oersetujuan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2023.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Sutarno SE MIKom diampingi Wakil Ketua I, H Ahmad Palo SE dan Wakil Ketua II, Ir Dipe Anom serta diikuti anggota DPRD Prabumulih.
Dan dihadiri langsung Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih, H Elman ST MM, Sekda Drs Aris Priadi MSi, Sekwan Heryani SE MSI, kepala OPD, camat dan lurah se kota Prabumulih.
BACA JUGA:Pj Walikota Prabumulih H Elman ST MM Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara Ke 78
Sidang paripurna dilanjutkan dengan pembacaan hasil kerja Banggar (Badan Anggaran) yang disampaikan anggota DPRD, H Hartono Hamid S dan terakhir mendengarkan tanggapan akhir Pj Walikota Prabumulih H Elman ST MM.
Dalam rapat tersebut juga telah dicapai persetujuan bersama Anggota DPRD Prabumulih terkait pengesahan LPJ APBD Prabumulih 2023 ditandai dengan penandatangan dan pengesahan bersama LPJ APBD 2023 Walikota Prabumulih 2023.
Ketua DPRD Kota Prabumulih, Sutarno SE MIKom mengatakan DPRD Prabumulih bersama Pemkot Prabumulih telah sepakat mengesahkan LPJ Walikota Prabumulih tahun 2023.
Ada banyak rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Kota Prabumulih kepada pemerintah kota (pemkot) Prabumulih.
BACA JUGA:Pj Walikota Prabumulih Ultimatum Lurah agar Bekerja Sebaik Mungkin, Kalau Ga Sanggup Sanksinya…
“Jadi rekomendasi tersebut harus dijalankan setiap OPD ada rekomendasi dari kita nanti kita sampaikan juga ke kementerian dalam negeri.
Setelah disahkan akan dibawa ke gubernur Sumsel juga," terangnya, Selasa (2/7/2024).
Ketua DPRD Sutarno SE menambahkan, dengan adanya rekomendasi tersebut diharapkan kedepan pemerintah dapat lebih baik lagi dalam menjalankan program kerja yang telah disusun dan juga lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.