Pj Walikota Elman mengungkapkan, mobil dinas operasional desa ini peruntukannya buat desa dan Kades hanya sebagai pengelolanya saja.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan selalu mengingatkan kades agar memanfaatkan mobil operasional desa guna kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi.
“Karena mobil dinas ini berasal dari dana masyarakat lewat ADD 2024, maka bisa juga digunakan masyarakat untuk mengangkut warga sakit, anak sekolah, dan lainnya,” tegasnya.
Perlu diketahui, pengadaan mobil dinas telah diatur dalam Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa.
Hal itu tertuang dalam pasal 10 ayat 1 d terkait sarana dan prasarana pemerintahan Desa meliputi :
BACA JUGA:Melejit! Nilai Tukar Petani Sumsel Naik 3,75 Persen, Pj Gubernur Elen Setiadi Minta Terus Waspada
1) penyediaan sarana aset tetap perkantoran pemerintahan Desa, mobil operasional desa dan motor operasional desa.