JAKARTA, KORANPALPRES.COM – Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin (Muba) Sandi Fahlepi mendorong lebih massif lagi pengajuan tata kelola sumur minyak masyarakat.
Pengajuan tata kelola sumur minyak masyarakat ini sendiri sudah dimulai sejak 2 tahun lalu.
Keseriusan Sandi Fahlevi yang baru 2 bulan lebih menjadi Pj Bupati Muba itu dimaksudkan agar realisasi tata kelola sumur minyak masyarakat bisa segera dirasakan.
Pemkab Muba telah melakukan berbagai upaya untuk menindaklanjuti permasalahan yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan minyak ilegal guna menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat.
BACA JUGA:Ini Harapan Kapolda Sumsel dalam Puncak Hari Bhayangkara Mengenai Ilegal Drilling di Muba
BACA JUGA:Illegal Drilling Kian Marak! Pj Bupati Muba bersama Sekda Gercep Lakukan Tindakan Terpuji ini
Pj Bupati Sandi Fahlepi terus serius berupaya menuntaskan persoalan kerusakan lingkungan dan permasalahan lainnya dampak dari illegal drilling dan illegal refinery di Kabupaten Muba.
Membuktikan komitmen tersebut, Sandi Fahlepi mengajak jajarannya beraudiensi ke Kantor Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM RI, Jumat 5 Juli 2024.
Menurut Sandi Fahlepi, kondisi seperti ini tidak bisa terus menerus dibiarkan, karena menyangkut dampak lingkungan dan keselamatan warga Muba.
“Apalagi setelah kejadian beberapa hari yang lalu terjadi ledakan terbakar dan mencemari Sungai Dawas,” ungkapnya.
BACA JUGA:Profil Apriyadi Mahmud, Calon Bupati Potensial di Pilbup Muba 2024, Mengawali Karir Sebagai Kades
BACA JUGA:Muba Terus Dukung Upaya Pemerintah Pusat Atasi Pengendalian Inflasi, ini Bukti Konkretnya!
Sandi Fahlepi menambahkan, kendala yang dihadapi saat ini terkait Revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan yang mengatur tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua ini sendiri masih terkendala di Kementerian.
Dia memaparkan, konsep tata kelola yang telah disiapkan di antaranya Tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup, tata kelola kontrak jasa dan perjanjian kerjasama.