Kemudian, tata kelola penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan tata kelola akses pemodalan dan kredit lunak bagi masyarakat pemilik sumur minyak.
BACA JUGA:Lestarikan Tradisi Bekarang, Pemkab Muba Bakal Gelar Festival Embung Senja
“Kami sangat optimis rencana tata kelola ini sudah mengakomodir perlindungan masyarakat dan lingkungan di Muba," tegas dia.
Pj Bupati Sandi Fahlepi menambahkan, berdasarkan data yang diinventarisir terdata ada sekitar 230 ribu masyarakat Muba yang terlibat pada aktifitas penambangan sumur minyak.
"Ini jumlahnya sangat banyak,” singgungnya.
Lebih lanjut dia mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mengakomodir tata kelola ini serta segera merealisasikan secara konkrit revisi Permen ESDM nomor 1 Tahun 2008.
BACA JUGA:Cari Solusi Menangani penyulingan minyak Ilegal di Muba, Inilah Langkah Jenderal Bintang Dua
BACA JUGA:Illegal Refinery, Sinergi Polri-TNI Bongkar 75 Lokasi Minyak Ilegal di Muba
Solusi lainnya, imbuh Sandi Fahlepi, Pemerintah Pusat dapat menerbitkan aturan dalam bentuk lain untuk tata kelola yang mengakomodasi aktivitas penambangan Sumur Minyak Masyarakat.
“Atau pemerintah juga dapat menyusun bridging policy (aturan antara) selama belum diterbitkannya aturan yang menjadi pedoman tata kelola dimaksud,” harapnya.
Sementara itu, Dirjen Migas Kementerian ESDM, yang diwakili Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Noor Arifin Muhamad menyambut baik maksud yang disampaikan Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi.
Dia menyampaikan bahwa persoalan illegal drilling dan ilegal refinery di Muba ini sudah sangat masif.
BACA JUGA:Ditinjau Langsung Pj Bupati Muba, begini Penampakan Mobilitas Pelancar Kemajuan Ekonomi warga
BACA JUGA:Lakukan Pengendalian Angka Inflasi, Pemkab Muba Galakkan Operasi Pasar
Dari sisi hulu nanti, Arifin berjanji akan memfollow ke pimpinan bagaimana formula tata kelola terbaiknya.