Atasi Persoalan Sampah, Pembangunan PLTSa Dikebut! Terlambat Bakal Dikenakan Pinalti

Senin 08 Jul 2024 - 20:42 WIB
Reporter : Dian Cahyani Fitri
Editor : Dian Cahyani Fitri

Insenerator ini salah satu solusi untuk masalah sampah di ibu kota Provinsi Sumsel ini. Apalagi, rata-rata produksi sampah masyarakat sekitar 0,7 kg per hari per orang atau sekitar 1,2 ton per hari.

Sementara itu, insenerator tersebut direncanakan memiliki kapasitas 1.000 ton per hari. 

Pembangunan insenerator ini sebelumnya direncanakan pada April atau Mei 2023, hanya saja masih tertunda karena perizinan.

Proyek ini direncanakan dibangun oleh investor PT Indo Green Power China, menggunakan sistem kontrak Build Own Operate (BOO) selama 20 tahun dengan Pemkot Palembang.

BACA JUGA:Demi Mengurangi Sampah Plastik, Ambil Daging Kurban di DLH Lahat Tak Lagi Pakai Plastik, Ternyata Gunakan Ini

Proyek senilai Rp2,1 triliun akan dibangun di wilayah Keramasan, Kecamatan Kertapati, yang merupakan lokasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

 Proses pembangunan diperkirakan akan memakan waktu sekitar 18 bulan, dan proyek tersebut diperkirakan akan beroperasi pada Desember 2024 di atas lahan seluas 8 hektare.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Akhmad Mustain, mengatakan bahwa surat penugasan jual beli listrik telah diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan nantinya listrik akan diserahkan kepada PT PLN (Persero).

"Berdasarkan Perpres Nomor 35, PLN sebagai pembeli listrik akan melakukan perjanjian jual beli listrik," ujarnya.

BACA JUGA:PLN Gelar Aksi Bersih dan Olah Sampah di 54 Lokasi Se-Indonesia

Adapun harga jual beli energi listrik tersebut berdasarkan Perpres Nomor 35 telah ditetapkan sebesar Rp13,35 per kilowatt jam (kWh).

 Dari proyeki PLTSa diharapkan dapat menghasilkan energi listrik sebesar 20 megawatt dari pengolahan 1.000 ton sampah.

"Menurut studi kelayakan pengembang, sebanyak 17,7 megawatt energi listrik akan dijual ke PLN, sementara sisanya sebesar 2,3 megawatt akan digunakan sendiri,” Mustain menerangkan.

Ia menambahkan, saat ini pengembangan PLTSa masih dalam proses perolehan izin lingkungan, izin bangunan, dan perjanjian jual beli listrik.

BACA JUGA:Ini Hasil DLH Ogan Ilir Kelapangan, Terkait Pekerja Angkutan Sampah yang Dinilai Pilih-Pilih Angkut Sampah

"Untuk melakukan groundbreaking, perjanjian jual beli antara pihak pengembang dan PLN harus sudah selesai, setelah mendapatkan izin lingkungan dan izin bangunan gedung," kata Mustain

Kategori :