Bravo! Kejati Sumsel Mengamankan DPO Kasus Korupsi PTSL Tahun 2019

Selasa 09 Jul 2024 - 21:11 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Dengan Nomor: 180/3028/II/2024 Tanggal 21 Juni 2024 perihal adanya Pihak-pihak yang menguasai beberapa aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Berhasil, Karnet Speed Boat Ditemukan Mengapung di Sungai Musi, Ini Kondisinya

BACA JUGA:Progres Positif! 2 Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Segera Tuntas, HK Telah Operasikan JTTS Sepanjang 800 Km

Beberapa aset itu yakni tanah dan bangunan milik Pemprov Sumsel yang beralamat di Jalan Seduduk Putih dengan Nomor (SKK No: 3032/II/2024).

Kemudian kendaraan milik Pemprov Sumsel Roda 4 jenis mobil Toyota Land Cruiser Tahun 2009 dengan Nomor (SKK No: 3029/II/2024 tanggal 21 Juni 2024.

Selanjutnya ada tanah Milik Pemprov Sumsel di Jalan lingkar Istana Nomor (SKK No: 3026/II/2024 tanggal 21 Juni 2024).

Dan tanah milik Pemprov Sumsel di Jalan Gub H Bastari atau Pangeran Ratu Nomor (SKK No: 3027/II/2024 tanggal 21 Juni 2024).

BACA JUGA:Revitalisasi Kawasan Kumuh Rusun IB I Mendesak, Pj Walikota Palembang Lakukan Ini Bersama Perum Perumnas

BACA JUGA:MEGAH! Overpass Tol Baleno 3 Jambi Siap Melayani Masyarakat, Membuka Pintu Menuju Sumatera Selatan

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Abu Nawas, S.H., M.H mengatakan, bahwa Kejati Sumsel secara resmi menerima surat kuasa khusus dari Pemprov Sumsel pada Senin 1 Juli 2024.

"Kegiatan ini dilakukan tidak lain merupakan bentuk Sinegritas antara Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan," ujarnya, Kamis 4 Juli 2024.

Bahkan sebagai bentuk upaya Kejati Sumsel untuk menindaklanjuti SKK tersebut yaitu melalui instrumen Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Bidang Datun).

Terlebih dahulu, pihaknya akan melakukan pendekatan secara Persuasif untuk mengambil kembali Aset Pemerintah Provinsi Sumsel. 

BACA JUGA:Belum Ramah Difabel, Disbudpar Sumsel Dorong Peningkatan SDM Pemandu Museum Negeri Sumsel

BACA JUGA:Atasi Persoalan Sampah, Pembangunan PLTSa Dikebut! Terlambat Bakal Dikenakan Pinalti

Apabila pihak-pihak yang menguasai tersebut tidak dapat bekerja sama atau tidak kooferatif untuk menyerahkan Aset tersebut.

Kategori :