Bravo! Kejati Sumsel Mengamankan DPO Kasus Korupsi PTSL Tahun 2019

Selasa 09 Jul 2024 - 21:11 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan DPO dengan tersangka Asna Ifah di daerah Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Selasa 9 Juli 2024.

Kegiatan penangkapan tersebut langsung dipimpin oleh Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel Hafis Muhardi bersama tim Intelijen Kejari Palembang.

"Jadi tersangka ini ditangkap sekira pukul 13.15 WIB oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel bersama tim Intelijen Kejari Palembang di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Vanny menjelaskan, bahwa tersangka ini selaku pemberi suap dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Suap dalam penerbitan sertifikat Hak Milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

BACA JUGA:YJI Sumsel Edukasi Anti-Rokok Menuju Sumsel Sehat, Apresiasi Pj Ketua TP PKK di Luar Dugaan

BACA JUGA:Prioritaskan Lingkungan Sehat, Pj Walikota Palembang Tinjau Lokasi Gotong Royong Jumat Bersih di Rusun

Hal ini pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Tahun 2019. "Penetapan tersangka sendiri berdasarkan surat penetapan Nomor: B-I/L.6.10/Fd.2/01/2024 Tanggal 23 Januari 2024," terangnya.. 

Tersangka Asna telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 28 Februari 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel ini menambahkan bahwa selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi tersangka berpindah-pindah.

Dan selanjutnya tersangka berhasil diamankan pada hari ini (Selasa, red) oleh Tim Tabur Kejati Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Palembang. 

BACA JUGA:5 Kecamatan Tersempit di Kota Palembang, Nomor 1 Bukan Jakabaring, Ternyata Kecamatan ...

BACA JUGA:Hanya 3 Jam, Tol Palembang - Bengkulu Sajikan Pemandangan Bak di Eropa, Segini Anggarannya!

"Tersangka ini kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel dan kemudian akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya," tambahnya.

Sebelumnya, aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel diserobot yang kemudian meminta bantuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). 

Bahkan Kejati Sumsel langsung menerima permohonan penandatanganan surat kuasa khusus dari Pemprov Sumsel mengenai permasalahan tersebut.

Kategori :