JAKARTA, KORANPALPRES.COM – Mantan Ketua OJK Sumbagsel Untung Nugroho diperiksa Bareksrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pada RUPSLB Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2020.
Mantan Ketua OJK Sumbagsel diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut setelah Bareskrim Polri melakukan pemanggilan kedua setelah sebelumnya sempat mangkir dengan tidak menghadiri pemeriksaan.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma mengaku jika pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbagsel tersebut atas dugaan kasus pemalsuan dokuman rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel tahun 2020.
BACA JUGA:Puncak PkM Kolaboratif, UIN AR Raniry-UIN Raden Fatah Presentasi Hasil Pengabdian
BACA JUGA:Buah Surga! Keajaiban Buah Tin Dalam Menjaga Kesehatan Jantung Hingga Obati Asma
Saat itu, Untung Nugroho masih menjabat sebagai Ketua OJK Regional 7 Sumatera Bagian Selatan.
Selain Untung, sambung Kombes Chandra, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap Deputi Bidang Pengawasan OJK Regional 7 Sumbagsel.
Saat diperiksa, status keduanya masih sebagai saksi dugaan pemalsuan dokumen RUPLS Bank Sumsel Babel 2020.
"Pemeriksaan yang dilakukan penyidik dilakukan pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, statusnya masih saksi,” jelas Kombes Chandra.
BACA JUGA:Ada Sosok Pejabat Korem Gatam Dampingi Mentan RI di Lampung
Kombes Chandra menjelaskan, awalnya pemeriksaan dilakukan pada Senin 10 Juni 2024 bersamaan dengan saksi dari OJK pusat.
Namun saat itu, para saksi dari OJK Regional 7 Sumbagsel tidak hadir sehingga pihak penyidik kembali mengirim surat penggilan kedua.
Dari hasil pemeriksaan oknum OJK pusat, pihaknya mendapatkan ada dua Salinan risalah akta yang dikeluarkan notaris terkait dengan RUPSLB BSB.