ARTIKEL: Strategi Marketing Mix dalam Pemilu 2024

Jumat 12 Jul 2024 - 17:18 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

Artikel berjudul Strategi Marketing Mix dalam Pemilu 2024 ini ditulis oleh Dosen STEI Sekayu Palembang Fety Vera, SE.I.,ME.

Tahun 2024 ini media sosial dipenuhi dengan berita politik, bukan tanpa alasan hal ini didasari dengan adanya perhelatan besar di negara Indonesia.

Pada bulan Februari 2024, kita dihadapi dengan pemilihan presiden dan juga pemilihan Legislatif.

Di bulan November yang akan datang kita juga dihadapi dengan Pemilukada, yang mana pesta rakyat ini sudah dipersiapkan sejak beberapa bulan sebelumnya.

BACA JUGA:5 Parfum Lokal untuk Cewek yang Suka Wangi Segar, Cocok Buat Dipake Daily!

BACA JUGA:3 Provinsi di Indonesia Penyumbang Kopi Terbesar Dunia, Sumatera Selatan Nomor 1

Setiap masyarakat mempunyai tugas dan perannya masing-masing, ada yang terlibat sebagai panitia penyelenggara mulai dari pusat sampai ke tingkat kecamatan, ada yang terlibat sebagai peserta dan ada juga yang terlibat sebagai partisipan.

Partisipan disini masing-masing ada dikedua pihak, ada yang aktif sebagai partisipan panitia penyelenggara dan ada juga yang aktif sebagai partisipan peserta.

Yang terlibat sebagai partisipan panitia penyelenggara ini biasanya ada pembekalan dan pendampingan sehingga membantu panitia penyelenggara mensosialisasikan dan mengawasi jalannya pesta demokrasi tersebut.

Nah, sedangkan partisipan peserta atau dengan kata lain disebut bakal calon tersebut, terkadang hanya berdasarkan ajakan dan katanya saja.

BACA JUGA:Gak Bikin Pusing 7 Keliling! Ini 8 Parfum Mobil Enggak Bikin Kamu Pusing Diperjalanan

BACA JUGA:Daftar Langsung Dapat Uang! Aplikasi Terbaru Penghasil Saldo DANA Gratis Tercepat, Dijamin Langsung Cair

Sehingga sebagian tidak paham, bagaimana cara atau mekanisme yang layak dan pantas dalam mempromosikannya calon pemimpin yang didukungannya tersebut.

Di dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022 pasal 9 dijelaskan: Dalam berpartisipasi sebagaimana dimaksud pasal 2, Masyarakat harus:

a. menghormati hak orang lain; b. bertanggung jawab atas pendapat dan tindakannya; c. menjaga proses penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; dan d. menjaga etika dan sopan santun berdasarkan budaya masyarakat.

Kategori :