3. Uzbekistan
Negara pecahan Soviet di Asia Tengah ini menggaji buruhnya dengan nominal upah minimum terendah yang berlaku pada 2024.
Uzbekistan saat ini tercatat menetapkan gaji minimum bulanan bagi tenaga kerja atau buruh mereka sebesar 80 dollar AS atau sekitar Rp 1.293.936.
BACA JUGA:SAH! Ibu Melahirkan Dapat Cuti 6 Bulan, Apakah Gajinya Dibayar Penuh?
4. Pakistan
Menemani India, negara Asia Selatan ini juga masuk dalam daftar upah minimum terendah di dunia.
Menurut situs Velocity Global, Pakistan menentukan upah atau gaji bulanan senilai Rp 1.843.858 atau 114 dollar AS.
5. Indonesia
Negeri tercinta kita Indonesia ternyata menempati urutan kelima sebagai negara dengan upah minimum terendah di dunia, yakni Rp 2.036.947 per bulan.
Jumlah itu diketahui dari upah minimum provinsi terendah pada 2024. Provinsi dengan upah minimum terendah itu itu adalah Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun guna melindungi pekerja agar tidak terjebak upah murah maupun terjebak dalam kemiskinan.
BACA JUGA:Ratu Dewa Pastikan Pembayaran Gaji ke-13 ASN di Lingkungan Pemkot Palembang Tuntas Bulan Ini
6. Filipina
Serupa dengan kebijakan Indonesia, upah minimum yang berlaku di Filipina bervariasi berdasarkan wilayah kerja atau provinsi pekerja.
Gaji minimum yang paling kecil tercatat berkisar antara 6,10 dollar AS atau Rp 98.662 per hari sampai 10,91 dollar AS atau Rp 176.460 per hari.
Berbeda dengan upah minimum di kawasan ibu kota nasional, di ibukota berlaku diberlakukan upah minimum bulanan, yakni antara 128 dollar AS atau Rp 2.070.297 hingga 229 dollar AS atau Rp 3.703.891.