10 Negara dengan Upah Minimum Terendah di Dunia, Ada Indonesia

Minggu 21 Jul 2024 - 12:48 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Laman perekrutan Velocity Global menghimpun data mengenai upah yang diterima pekerja di seluruh dunia.

Dalam daftar yang mereka keluarkan  Indonesia ternyata masuk dalam daftar negara dengan upah terendah di dunia pada 2024.

Upah minimum bulanan di Indonesia ada perbedaan berdasarkan daerah masing-masing. Serta bervariasi tergantung provinsi dan kabupaten/kota.

Menurut beberapa laman media disebutkan, DKI Jakarta adalah provinsi atau daerah dengan jumlah upah minimum provinsi (UMP) 2024 tertinggi, yakni Rp 5.067.381.

BACA JUGA:Dua Oknum PNS Terlibat Korupsi di Banyuasin Masih Terima Gaji Pokok 50 Persen? Ini Alasannya

Sedangkan, Jawa Tengah merupakan provinsi dengan UMP terendah, yaitu sebesar Rp 2.036.947.

Dilansir dari laman Velocity Global, Rabu (31/1/2024) lalu, daftar negara di bawah ini adalah UMP atau upah minimum terendah di dunia 2024:

1. India

Undang-Undang Pengupahan di India Tahun 2019 sudah ditentukan pemerintah dengan menetapkan upah minimum nasional sebesar 2,12 dollar AS per hari atau 45 dollar AS per bulan.

Kalau diperhitungkan dengan kurs Rp 16.174 per dollar AS, nominalgaji di India setara dengan  Rp 34.290 per hari atau Rp 727.839 per bulan.

Meskipun begitu, upah minimum di negara Asia Selatan ini bisa bervariasi sebab tergantung pada keahlian, industri, dan tempat kerja para pekerja.

BACA JUGA:Horee! PNS Dapat 3 Tambahan Uang Lagi di Luar Gaji Pokok, Cek Apa Aja dan Besarannya di Sini

2. Nigeria

Ini juga upah minimum atau gaji yang berlaku di Nigeria. Negara di Afrika ini  merupakan salah satu gaji minimum terendah di dunia.

Dalam data Velocity Global, sejak 1 September 2023, negara di Afrika Barat ini mulai memberlakukan upah minimum senilai 76 dollar AS per bulan. Jika dirupiahkan gaji tersebut berkisar Rp 1.229.240 per bulan.

Kategori :