Akan tetapi tersangka yang melihat korban. Hingga membuat tersangka ketakutan lalu menusuk dan membunuh korban.
"Tapi kita tetap lakukan pendalaman. Dan keterangan tersangka, korban saat kejadian belum melakukan ibadah sholat, tapi baru akan," jelasnya.
"Antara tersangka dengan korban tidak ada hubungan kekerabatan. Korban bekerja sebagai salah satu tenaga kerja dari suami korban yang sedang membangun tempat ibadah. Nah pelaku ini adalah salah satu buruhnya," ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana dengan sengaja menghilangkan nyawa. Dan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa CCTV, pakaian yang dikenakan pelaku dan sajam.*