BACA JUGA:Waduh! Warga SU I Palembang Ini Nekat Curi Ponsel di Masjid Agung Berujung Jeruji Besi
Alhasi para korban mempercayai terdakwa begitu saja, tanpa curiga sedikitpun.
Memang aksi tipu-tipu terdakwa terbilang rapih.
Sebagian uang para korban, ia gunakan untuk membeli hadiah berupa alat-alat elektronik seperti TV, Kulkas, Kipas Angin, Blender dan sebagainya.
Terdakwa memberikan hadiah-hadiah tersebut kepada para korban yang ikut program SHL (Simpedes Hadiah langsung) yang ditawarkan terdakwa.
BACA JUGA:Waduh! Aksi Curanmornya Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Warga Plaju Palembang Ini Terciduk Polisi
BACA JUGA:MANTAP! BNNP Sumsel Tangkap Pengendali Jaringan Sabu di Wilayah Palembang
Untuk mengikuti program tersebut, para korban tidak boleh mengambil uang yang ada di Tabungan.
Tak hanya itu, Tabungan harus diblokir selama para korban mengikuti program tersebut.
Sisa dari uang tersebut belakang diketahui telah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Sepandai-pandai tupai melompat pasti terjatuh juga, serapat-rapat menyimpan bangkai pasti tercium juga.
BACA JUGA:Pasal Korsleting Listrik, 2 Rumah dan 2 Bedeng Jadi Arang, Ini Wujudnya
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Tetapkan Tersangka Pria yang Larikan Bocah 'Hilang' Tinggal Surat
Aksi terdakwa Puspita Rahayu terbongkar setelah ada investigasi di internal BRI, bank tempatnya bekerja.
Akibat perbuatan terdakwa para saksi dan Pihak Bank BRI mengalami kerugian sebesar Rp1,7 miliar.
Terkait tuntutan 6 tahun penjara, apakah terdakwa akan mengajukan pembelaan?