Kelar menyimak tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Tim Kuasa Hukum untuk mempersiapkan Nota Pembelaan secara tertulis.
BACA JUGA:Waduh! Seorang Pria di Palembang Meninggal Dunia di Terminal Jakabaring Diduga Sakit
BACA JUGA:Ditangkap Atas Kasus Curas, Begini Tampang Pria Diamankan Tim Beguyur Bae
Selanjutnya Nota Pembelaan tersebut dipersilakan agar disampaikan pada persidangan 1 pekan mendatang.
Mengutip surat dakwaan JPU di persidangan pertama, mulanya terdakwa telah menyandang status sebagai karyawan tetap pada 12 Agustus 2015.
Dengan jabatan sebagai Junior CS, Puspita Rahayu ngantor di Kantor Cabang BRI Palembang Sriwijaya yang berlokasi di bilangan Jalan Basuki Rahmat.
Selang 3 tahun, dia dimutasi ke BRI Unit Kenten Azhar, Jalan Pangeran Ayin, Talang Kelapa, Banyuasin, dengan jabatan sebagai CS.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ini Pelakunya
BACA JUGA:Ternyata Motif Pembunuhan Berencana Narapidana Lapas Kelas I Palembang Gara-Gara Hal Sepele Ini
Empat tahun berikutnya, masih sebagai CS, dia dipindah BRI Unit Bukit Sangkal di bilangan Jalan Brigjen Hasan Kasim, Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang.
Dua bulan lebih, tepatnya Maret 2022, ia kembali dimutasi ke BRI Unit Sako di Jalan Siaran, Sako, Palembang.
Hingga November 2022, ia ditarik kembali di Kantor Cabang BRI Palembang Sriwijaya dengan status bukan lagi sebagai CS melainkan Pekerja Khusus (dalam pengawasan/pemeriksaan).
Terakhir, 3 April 2023 terdakwa resmi di-PHK karena ia dijatuhi hukuman disiplin.
BACA JUGA:Akhirnya! Polrestabes Tetapkan Dua Orang Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan di Lapas Kelas I Palembang
Terungkap, terdakwa mulai berulah saat awal ngantor di BRI Unit Kenten Azhar.