Sistem Estafet Penyeludupan BBL Rugikan Negara Rp5,6 miliar, Ternyata Tersangka Mendapatkan Upah Begini

Kamis 25 Jul 2024 - 11:46 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat dengan melanggar pasal 34 ayat (1) huruf a, Pasal 34 ayat (1) huruf b, serta Pasal 34 ayat (1) huruf c dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 miliar.

BACA JUGA:Gaga-gara Menyebarkan Video dan Foto Asusila Sang Kekasih, Polda Sumsel Tangkap Warga Tangerang

BACA JUGA:Waduh! Seorang Pria di Palembang Meninggal Dunia di Terminal Jakabaring Diduga Sakit

Terlepas itu, bayu menjelaskan ada 20 benih lobster yang disisikan untuk proses penyidikan dan pelimpahan ke kejaksaan, sementara barang bukti lainnya dilepasliarkan kembali ke wilayah pantai lampung. 

Sementara itu, dari pengakuan tersangka HA (29) yang hadirkan pada press rilis saat dilakukan pengalian informasi bahwa didapatkan baru satu kali melakukan penyelundupan BBL tersebut.

"Baru pertama kali ini saya melakukan pengantaran BBL tersebut dan saya mengetahui bahwa kegiatan ini tidak benar dengan melakukan penyelundupan BBL," terangnya.

Sednangkan untuk upahnya sendiri, lanjut dia mengatakan, bahwa mendapatkan upah Rp1,5 juta untuk mengantarkan barang ini ke simpang bandara.

BACA JUGA:Ternyata Motif Pembunuhan Berencana Narapidana Lapas Kelas I Palembang Gara-Gara Hal Sepele Ini

BACA JUGA:Akhirnya! Polrestabes Tetapkan Dua Orang Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan di Lapas Kelas I Palembang

HA mengaku tidak mengenal siapa yang memerintahkannya, termasuk juga yang akan menjemput mobil pick up tersebut setiba di Bandara SMB II.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Kategori :