Besaran itu sendiri mengaku surat dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri nomor 900/1.10/e-3/Polpum tanggal 19 Desember 2023 tentang pencairan bantuan keuangan kepada parpol TA 2024.
Dari mekanisme tahun 2024 dihitung secara proporsional berdasarkan rentang waktu yang diterima per partai tahap 1 adalah masih penghitungan hasil pemilu legislatif tahun 2019.
Dengan perhitungan jumlah suara sah dikali harga/suara Rp 3.737, yaitu 12 bulan dikali 9 bulan bantuan yang diterima.
Selanjutnya adalah dengan perhitungan hasil pemilu legislatif tahun 2024.
Dengan perhitungan jumlah suara sah dikali harga/suara Rp 3.737 12 bulan x 3 = bantuan yang diterima.
Sebagai informasi untuk usulan kenaikan bantuan keuangan parpol untuk saat ini tengah berproses penerbitan rekomendasi persetujuan kenaikan oleh Gubernur Sumsel.
"Untuk penerimaan dana bantuan keuangan tahun 2024 saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya," sebut Nopi.
Dia menambahkan, beberapa partai politik memberikan usulan kenaikan bantuan keuangan partai politik untuk saat ini.
"Sedang berproses penerbitan rekomendasi persetujuan kenaikan oleh Gubernur Sumsel," ujarnya.
Nopi berpesan kepada 11 parpol penerima bantuan keuangan Tahun Anggaran 2024 untuk memanfaatkan dengan baik.
“Gunakan dana tersebut dengan fokus pada kegiatan konsolidasi partai, penguatan lembaga partai, serta sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,” imbaunya.
Dia juga mengingatkan parpol yang belum ada kantor sekretariat untuk segera membangun.
Kebutuhan tersebut untuk memudahkan hubungan Pemerintah daerah dengan organisasi parpol.