Kenaikan Gaji PNS 2025, Besarannya Akan Diumumkan Presiden Menjelang HUT ke-79 RI

Kamis 25 Jul 2024 - 17:37 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Sudah beredar kabar tentang kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK. Dibawah ini adalah informasi terbaru mengenai kenaikan gaji PNS tahun 2025 tersebut  yang banyak dicari informasinya.

Kepastian informasi mengenai kenaikan gaji PNS tahun 2025 tersebut memang banyak menarik perhatian. Sebab pada tahun 2024 baru-baru ini para pegawai negeri sipil juga sudah naik gaji.

Kenaikan gaji tahun 2025 membuat para PNS bertanya-tanya, berapa besar kenaikan gaji yang akan diberikan pemerintah?

Barangkali Anda masih ada yang belum yakin mengenai kenaikan gaji PNS tahun 2025 mendatang, namun Anda tidak perlu khawatir.

BACA JUGA:Gaji PNS Naik Lagi Tahun 2025, Ini Beberapa Langkah Kelola Cuan yang Bisa Dicoba PNS

Karena  Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sudah memastikan dan mengonfirmasi kabar kenaikan  tersebut.

Dari berbagai sumber dan laman beberapa instansi pemerintah, diketahui bahwa nominal dari kenaikan gaji PNS itu akan diumumkan pada tanggal 16 Agustus mendatang.

Ini menjadi sebuah kelaziman lantaran pada tanggal tersebutlah akan presiden akan membacakan RAPBN untuk tahun selanjutnya, sehingga Anda bisa mengetahuinya nanti soal kenaikan gaji di sana.

Jika mengacu pada 2024 lalu perlu diketahui kenaikan gaji PNS sudah diberikan senilai 8 persen dari tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Segini Perkiraan Gaji PNS Setelah Menko Airlangga Sebut Penyesuaian KEM-PPKF 2025

Juga ada kenaikan beberapa tunjangan yang mengikuti kebijakan  kenaikan gaji PNS tersebut.

Di antara macam-macam tunjangan tersebut yang terpengaruh adalah sebagai berikut:

1. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan tersebut diperoleh para PNS yang punya pasangan yang sah. Biasanya dengan adanya kenaikan gaji, tunjangan suami/istri juga ikut mengalami kenaikan.

Sebab besaran tunjangan ini dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok PNS yakni 10 persen dari gaji pokok.

Kategori :