Kenaikan Gaji PNS 2025, Besarannya Akan Diumumkan Presiden Menjelang HUT ke-79 RI

Kamis 25 Jul 2024 - 17:37 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

Kenaikan gaji PNS berdasarkan pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 yang dokumen KEM-PPKF 2025 saat ini sudah diperbarui.

Diketahui salah satu arah kebijakan fiskal tahun depan tersebut adalah restrukturisasi belanja pegawai. 

BACA JUGA:Horee! PNS Dapat 3 Tambahan Uang Lagi di Luar Gaji Pokok, Cek Apa Aja dan Besarannya di Sini

Selain itu, pemerintah juga berencana untuk merestrukturisasi belanja pegawai, di antaranya gaji dan tunjangan melekat.

Termasuk juga tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut membenarkan kabar kenaikan gaji PNS di 2025.

Kendati begitu, Airlangga tidak merinci besaran kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada tahun depan.

BACA JUGA:Ratu Dewa Pastikan Pembayaran Gaji ke-13 ASN di Lingkungan Pemkot Palembang Tuntas Bulan Ini

Airlangga cuma memaparkan bahwa penyesuaian gaji akan bersifat naik ke atas. Kepastian besara kenaikan itu  akan disampaikan pada tanggal 16 Agustus mendatang saat pembacaan Nota Keuangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Sidang DPR/MPR.

 

Kategori :