https://palpres.bacakoran.co/

Sistem Estafet Penyeludupan BBL Rugikan Negara Rp5,6 miliar, Ternyata Tersangka Mendapatkan Upah Begini

Sistem Estafet penyelundupan BBL yang dilakukan para tersangka, Subdit Tipidter Polda Sumsel dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp5,6 Miliar. Namun tersangkanya hanya diupah masing-masing Rp1,5 juta. --Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Sistem Estafet penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang dilakukan para tersangka, Subdit Tipidter Polda Sumsel dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp5,6 Miliar. Namun tersangkanya hanya diupah masing-masing Rp1,5 juta. 

Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti SH menyebut bahwa para tersangka yang diamankan tersebut mendapatkan upah Rp1,5 juta.

Dengan upah tersebut HA (29) Desa Padang Rejo Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah dan FDA (30) warga Desa Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah.

Sangat merugikan negara yang mencapai angka Rp5,6 Miliar, dengan sistem estafet penyeludupan BBL inlah yang sangat merugikan negara.

BACA JUGA:Dituntut 6 Tahun Penjara! Tipuan CS Cantik Sukses Raup Rp1,7 Miliar Tabungan Nasabah

BACA JUGA:Kasus Ini Bikin Geleng Kepala, Uang Rp15,5 Juta Hilang Gara-gara Ikut Acara Ini

"Tapi kita bersyukur dengna adanya pengaduan dari masyarakat membuat kitaa berhasil mengagalkan penyelundupan BBL tersebut ke luar negeri," ujarnya, Kamis 25 Juli 2024.

Keduanya tertangkap dengan barang bukti kendaraan minibus Suzuki APV nopol B 9705 UCN dan Daihatsu Granmax nopol F 8701 AU.

Mereka tertqangkap saat berada di Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang pada Senin 21 Juli 2024 lalu sekira pukul 02.30 WIB.

Para tersangka ini digrebek Unit 4 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan barang bukti 37.804 ekor benih lobster yang akan mereka kirim ke luar negeri.

BACA JUGA:MANTAP! Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman Benih Lobster ke Luar Negeri

BACA JUGA:Positif Narkoba, Tiga Warga Tangga Buntung Ditangkap, Berikut Barang Bukti yang Diamankan

Kedua tersangka yang berperan sebagai sopir yang membawa dua kendaraan yang mengangkut sejumlah box styrofoam berisi BBL berjumlah 37.784 dari jenis pasir dan mutiara. 

"Mereka hanya mengantar mobil yang sudah disiapkan dengan BBL dari Lampung untuk diantarkan ke simpang bandara palembang dan kemudian menunggu mobil tersebut dijemput orang, "ucap Kompol Bayu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan