Dituntut 6 Tahun Penjara! Tipuan CS Cantik Sukses Raup Rp1,7 Miliar Tabungan Nasabah
Terdakwa Puspita (kanan), mantan CS sebuah bank plat merah berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan tuntutan JPU berupa 6 tahun penjara.--koranpalpres.com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Puspita Rahayu tertunduk lesu menyimak tuntutan 6 tahun penjara yang dilayangkan JPU Kejati Sumsel kepada dirinya.
Mantan Customer Service (CS) Bank BRI berparas cantik ini terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Puspita terjerat kasus hukum pidana perbankan dugaan penipuan terhadap sejumlah nasabah Bank BRI, tempatnya bekerja.
Puspita mengelabui para nasabah yang rata-rata berprofesi pedagang di pasar tradisional.
BACA JUGA:Kasus Ini Bikin Geleng Kepala, Uang Rp15,5 Juta Hilang Gara-gara Ikut Acara Ini
BACA JUGA:MANTAP! Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman Benih Lobster ke Luar Negeri
Hingga tanpa disadari para korban bahwa tabungan mereka telah dikuras secara diam-diam oleh Puspita.
Nominal total kerugian yang dialami para nasabah pun cukup bombastis yakni mencapai Rp1,7 Miliar.
Tak salah rasanya bila JPU Kejati Sumsel, Murni SH melalui Jaksa Penganti Caesarini Astari SH mengajukan tuntutan 6 tahun penjara yang harus dijalani terdakwa Puspita.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Caesarini Astari di hadapan majelis hakim Romi Sinatra SH MH pada persidangan, Rabu 24 Juli 2024.
BACA JUGA:Positif Narkoba, Tiga Warga Tangga Buntung Ditangkap, Berikut Barang Bukti yang Diamankan
BACA JUGA:Gaga-gara Menyebarkan Video dan Foto Asusila Sang Kekasih, Polda Sumsel Tangkap Warga Tangerang
Dalam surat tuntutan disebutkan, terdakwa Puspita Rahayu telah membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha.
Perbuatan terdakwa Puspita Rahayu dijerat dengan pasal 49 Ayat (1) Huruf a UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.