Anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun akan memperoleh beasiswa dengan syarat mereka belum lulus sekolah atau masih dalam masa pendidikan.
Bahkan Pemerintah juga akan memberikan beasiswa untuk anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika mereka belum bekerja.
Terdapat juga syarat lain untuk bisa mendapatkan beasiswa, yakni anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut belum pernah menikah.
Informasi mengenai anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa dapat beasiswa untuk SD, SMP, SMA, S1 ini resmi megacu pada Peraturan Pemerintah.
Di luar itu ada pula beasiswa dari PT Taspen.
PT Taspen akan memberikan bantuan untuk anak pegawai negeri sipil (PNS) berupa beasiswa pendidikan yang dapat dicairkan hingga Rp45 juta.
PT Taspen adalah lembaga yang menyalurkan dana pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) yang termasuk PNS.
BACA JUGA:Institut Teknologi PLN-APERTI BUMN Buka Program Beasiswa Nasional Buat Lulusan SMA
Di samping menyelenggarakan dana pensiun para PNS, PT Taspen pun menyediakan beasiswa bagi anak PNS yang meninggal dunia.
Besaran nominal beasiswa pendidikan tersebut juga berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan anak.
Bantuan untuk anak PNS itu juga sudah dijamin oleh pemerintah karena ada aturannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2017.
Jika anak PNS ingin mendapatkan beasiswa pendidikan dari Taspen, dapat mengajukan klaim secara online melalui tautan tos.taspen.co.id.
Akan tetapi, sebelumnya lebih baik simak terlebih dahulu syarat dan ketentuannya.
Jika mengacu pada PP Nomor 66 Tahun 2017, syarat-syarat beasiswa pendidikan tersebut adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Ini Syarat Seleksi untuk Pelajar Penerima Program Beasiswa dari IPB University