• Beasiswa diberikan kepada anak PNS yang sudah meninggal
• Belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah
• Berusia maksimal 25 tahun
• Belum pernah menikah
• Belum bekerja
Untuk diketahui, beasiswa ini cuma bisa berlaku untuk paling banyak dua orang anak dari peserta Taspen yang meninggal.
Jika syarat-syarat yang disebutkan di atas sudah terpenuhi, peserta berhak mendapatkan beasiswa pendidikan dari PT Taspen dengan ketentuan besaran nominal sebagai berikut:
• Beasiswa pendidikan sebesar Rp45.000.000 untuk anak PNS yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan tingkat SD
• Beasiswa pendidikan sebesar Rp35.000.000 untuk anak PNS tingkat SMP
• Beasiswa pendidikan sebesar Rp25.000.000 untuk anak PNS tingkat SMA
• Beasiswa pendidikan sebesar Rp15.000.000 untuk anak PNS tingkat perguruan tinggi
• Beasiswa pendidikan sebesar Rp15.000.000 khusus untuk anak dari PNS yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja
Dengan catatan, bantuan beasiswa itu baru bisa dicairkan dari PT Taspen, jika PNS yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
Beasiswa tersebut merupakan salah satu program Taspen, yaitu berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.