Plat Mobil ZZ Bukan Prioritas Di Jalan, Ini Penekanan Kakorlantas Polri

Senin 29 Jul 2024 - 18:15 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

“Pelat khusus ZZ untuk Polisi, mulai dari Kapolda dan pejabat utama boleh menggunakan ZZX. Sedangkan untuk TNI, Pangdam sampai pejabat utama dapat menggunakan ZZD. Namun, di bawahnya," akunya. 

BACA JUGA:Tiga Kali Mengikuti Seleksi, Ini Hasil Didapatkan Regina

BACA JUGA:Berikut Ini 10 Nama Kapolres Yang Dimutasi Langsung Kapolri

Seperti Kapolres, hanya Kapolres yang berhak menggunakan pelat khusus, tidak ada di bawahnya yang diizinkan menggunakan plat khusus.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia. 

Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, bahwa kegiatan itu akan dimulai pada 15 Juli hingga 28 Juli 2024.

"Benar kita akan menggelar kegiatan Operasi Patuh Jaya serentak akan dilaksanakan di seluruh Indonesia," ujar Kombes Pol Eddy, Sabtu 13 Juli 2024.

BACA JUGA:Waduh! Kapolda Sumsel Mutasikan 9 Perwira di Jajarannya, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Contraflow Tidak Berlaku, Ini Gantinya Oleh Satlantas Polrestabes Palembang Dalam Atasi Kemacetan

Operasi ini akan digelar serentak oleh jajaran polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas. 

Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan jadi fokus penindakan, yakni kendaraan yang melawan arus jalan, berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Kemudian, lanjut dia mengatakan, dengan menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Lalu, pengendara yang melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.

BACA JUGA:Resmi Ditutup! Orang Nomor 2 di Mapolda Sumsel Menutup Pelatihan Pengamanan Pengawalan VIP Pilkada

BACA JUGA:Jadi Perhatian Serius, Begini Langkah Polda Sumsel Hadapi 2 Agenda Penting di 2024

Target operasi lainnya yaitu kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar.

Kategori :