Plat Mobil ZZ Bukan Prioritas Di Jalan, Ini Penekanan Kakorlantas Polri

Senin 29 Jul 2024 - 18:15 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Korlantas Polri menegaskan, pelat nomor ZZ sama halnya dengan kendaraan pada umumnya, dimana Plat mobil ZZ banyak menuai sorotan.

Dan bukanlah prioritas, hingga tidak perlu dikasih jalan atau mendapat perlakuan istimewa dari pada pengendara lainnya sesame pengguna jalan. 

Dalam beberapa kejadian, pengguna mobil dengan pelat kode khusus tersebut kerap meminta keistimewaan agar diberikan jalan, terlebih saat sedang macet.

Mobil dengan pelat nomor khusus tersebut bukan kendaraan prioritas yang diberikan jalan, sehingga tidak perlu diberikan hak yang sangat istimewa.

BACA JUGA:Wah! Ada Program Sikap Tampan di Polrestabes Palembang, Ini Sasarannya

BACA JUGA:Wah Ini Dia Ternyata Pengganti Contraflow Yang Ampuh Atasi Kemacetan di Palembang

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menegaskan, pelat nomor ZZ ini sama halnya dengan kendaraan pada umumnya. Penggunanya harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

“Nomor khusus ini tidak mempunyai privilege apa pun, tidak mempunyai prioritas. Kalau ganjil-genap, berlaku ganjil-genap nomor khusus ini. Tidak ada prioritas untuk diberikan jalan, tidak ada bagi nomor khusus ZZP, ZZH,” kata Irjen Pol Aan Suhanan, Senin 29 Juli 2024.

Aan mengungkapkan, pelat nomor khusus itu memiliki perbedaan di sisi nomor. Urusan prioritas, tetap mengacu pada Undang-undang yang berlaku.

Hal ini sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Juara Turnamen Kapolri Cup Badminton Championship 2024 Berpeluang Ikuti 2 Tingkat Kejuaraan, Ini Kata Kapolri

BACA JUGA:Wujud Peduli dan Lebih Dekat dengan Masyarakat, Langkah Berikut Diambil Alumni Akpol 88 Adhi Pradana

“Jadi tidak ada privilege apa pun nomor khusus ini, sama dengan nomor pilihan atau nomor cantik, itu sama tidak punya privilege apa pun. Hanya nomornya saja bisa dibaca mungkin kelahiran dan sebagainya,” ujar Irjen Pol Aan Suhanan.

Pelat nomor khusus tidak diberikan kepada sembarang orang. Pelat khusus hanya terbatas untuk menteri dan direktur jenderal. 

Sementara untuk pejabat TNI dan Polri di wilayah, lanjut dia mengatakan penggunaan pelat khusus kendaraan dinas juga diatur secara spesifik.

Kategori :