Heboh! Kejari Lahat Tetapkan Satu Tersangka Baru Korupsi Dana Rp 800 Juta, Ini Sosoknya

Selasa 30 Jul 2024 - 11:29 WIB
Reporter : Bernat
Editor : Bernat

Ia menerangkan, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan aliran anggaran digunakan YN, bukan sesuai peruntukkannya melainkan untuk pribadi.

BACA JUGA:Masya Allah! Demi Tingkatkan Ilmu Agama, SMPN 3 Lahat Lakukan Hal Ini Kepada Siswa Sebelum Belajar

BACA JUGA:Luar Biasa! Bentuk Perhatian Terhadap 60 Pekerja Rentan, Pemdes Jagabaya Lahat Lakukan Terobosan Ini

"Selanjutnya akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II/A Lahat," tandas dia.

Kategori :