Ia menerangkan, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan aliran anggaran digunakan YN, bukan sesuai peruntukkannya melainkan untuk pribadi.
BACA JUGA:Masya Allah! Demi Tingkatkan Ilmu Agama, SMPN 3 Lahat Lakukan Hal Ini Kepada Siswa Sebelum Belajar
BACA JUGA:Luar Biasa! Bentuk Perhatian Terhadap 60 Pekerja Rentan, Pemdes Jagabaya Lahat Lakukan Terobosan Ini
"Selanjutnya akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II/A Lahat," tandas dia.
Kategori :