Heboh! Kejari Lahat Tetapkan Satu Tersangka Baru Korupsi Dana Rp 800 Juta, Ini Sosoknya

Selasa 30 Jul 2024 - 11:29 WIB
Reporter : Bernat
Editor : Bernat

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Satu lagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk lingkaran mantan Kepala Inspektorat Lahat, yakni berinisial YN kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 800 juta.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat kembali menetapkan tersangka baru Tindak Pidana Korupsi terhadap tiga kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020. 

Setelah sebelumnya Inspektur Lahat tahun 2020 inisial YR. Kini tersangka lainnya eks Kasubag Evaluasi dan Pelaporan di instansi sama yakni Inspektorat Kabupaten Lahat berinisial YN. 

Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan, karena bersama melakukan tindak pidana korupsi dalam 3 kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020,

BACA JUGA:Maraknya Judi Online, Ini Langkah Tegas yang Dilakukan Anggota Babinsa Koramil 405-12 Kota Lahat

BACA JUGA:Luar Biasa! Siswa TK Nusa Indah Lahat Dikenalkan Warna Dasar, Hasilnya Menakjubkan

Yakni kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer. 

"Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-1179/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 29 Juli 2024," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Toto Roedianto SH MH didampingi Kasi Intel Zit Muttaqin SH MH, Senin 29 Juli 2024.

Dia menyebutkan, tersangka YN sempat menjabat sebagai Kasubag Evaluasi dan Pelaporan, pada Inspektorat Kabupaten Lahat dan juga selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada tiga kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 tersebut.

"Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 orang saksi, serta mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait," tuturnya. 

BACA JUGA:SELAMAT! 2 Siswa Lahat Cetak Sejarah di Paskibraka Provinsi Sumsel, Ini Kata Pj Bupati

BACA JUGA:Terpilih Bupati Lahat 5 Tahun Kedepan, Yulius Maulana Terapkan Program Kerja Ini, Kira-kira Apa Saja Ya

Dikatakannya, bahwa tersangka YN disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo.

Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. 

"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan tersangka YR dalam perkara yang sama. Perbuatan Tersangka YN dan tersangka YR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 800.000.000," ujar Toto.

Kategori :