Kemudian ia meminta bantuan dengan menelepon saudaranya tapi malah dicegat dan dipegangi tangannya oleh 3 orang yang merupakan teman terlapor.
BACA JUGA:Sepanjang Periode Ini, Polri Ungkap 1.546 Kasus, Berikut Buktinya
BACA JUGA:Kurang Beruntung, Buruh Harian Lepas di Palembang Jadi Korban Penodongan, Berikut Faktanya
"Niat baik dari saudara saya untuk melerai tapi malah ditahan dengan tangannya dipengangi dan diperlintir biar tidak bisa mendekati saya," bebernya.
Akibat peristiwa tersebut, ia mengaku mengalami luka di bagian hidung akibat ditinju. Selain itu, bagian belakang kepalanya juga sempat benjol.
"Untuk itulah saya membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, agar terlapor mendapatkan hukuman Bersama teman-temannya atas perbuatannya tersebut," tambahnya.
Baru dilaporkannya ke pihak berwajib, lantaran pelapor ini sibuk bekekrja, bahkan ia berharap terlapor dapat ditangkap dan bertanggung jawab atas ulahnya.
BACA JUGA:Amankan Barang Bukti 3 Kg Sabu, Polisi Ringkus 2 Kelompok Kurir
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli menyebut pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku terancam pasal 352 KUHP mengenai penganiayaan.
"Kami sudah menerima laporan dari pelapor Rio mengenai penganiayaan yang dialaminya. Setelah ini akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang," tandasnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".