Ini Arahan Wakapolda Sumsel Dalam Latkatpuan Ops Mantap Praja TA 2024

Rabu 31 Jul 2024 - 12:19 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Berikut ini arahan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK yang diwakili Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol M Zulkarnain SIK, M Si kepada peserta peningkatan kemampuan personil Operasi Mantap Praja 2024 di ballroom Hotel Aston Palembang, Selasa 30 Juli 2024. 

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain, SIK, M Si dan dihadiri oleh para pejabat utama Polda Sumsel.

Serta perwakilan Kajati Sumsel, perwakilan KPU Sumsel, Perwakilan Bawaslu, Kasubdit 1 Ditpid Bareskrim Polri, saksi ahli Kominfo RI dan tamu undangan lainnya yang diikuti peserta (Katpuan).

Penyidik dan penyidik pembantu Ditkrimsus, Ditkrimum Polda Sumsel dan para kasat Reskrim, Kanit Pidum, Personil Pidum, Kanit Pidsus, Operator Siber Polrestabes/Polres Jajaran 

BACA JUGA:HUT PP Polri Ke-25, Kapolda Sumsel Berpesan Begini

BACA JUGA:Ini nama-nama Catar Akpol Dari Polda Sumsel Yang Lolos Pendidikan Akpol Semarang

Dalam arahannya Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain, SIK, M Si menyampaikan kesiapan Operasi Mantap Praja 2024.

Fokus utama adalah menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten/Kota serentak 2024.

Hal tersebut guna mensukseskan pesta Demokrasi Masyarakat, guna menentukan calon kepala daerah untuk memilih berdasarkan kesadaran sesuai hati nurani mereka (masyarakat) terhadap kemajuan pembangunan wilayah daerahnya. 

Netralitas Polri dalam konteks pemilu dijelaskan berdasarkan dasar hukum yang mengatur bahwa Polri harus netral dalam kehidupan politik, tidak menggunakan hak memilih, dan tidak terlibat dalam politik praktis.

BACA JUGA:Kembali Polda Sumsel Raih Prestasi, Kali Ini Dalam Kategori Berikut Ini

BACA JUGA:Berikut Ini Upaya Dit Intelkam Polda Sumsel Lakukan Pencegahan Berita Hoax

“Kemudian, Implementasi netralitas Polri mencakup pengamanan pemilihan dengan sikap netral dan tidak memihak kepada kontestan manapun,” ujar Alumni Akpol 94. 

Selain itu, anggota Polri dilarang memberikan komentar, penilaian, atau dukungan kepada kontestan Pilkada.

Serta tidak boleh melakukan tindakan atau pernyataan yang bisa mempengaruhi proses pemilihan oleh KPU dan Bawaslu.

Kategori :