Chuuoo Sangi In menggelar sidang tidak resmi pada 12 September 1944 yang dipimpin oleh Ir. Soekarno.
Sidang tersebut membahas tentang lagu kebangsaan dan penggunaan bendera Indonesia.
Hasilnya, panitia dibentuk untuk merancang bendera kebangsaan merah putih dan lagu Indonesia Raya.
Ki Hajar Dewantara bertanggung jawab membentuk tim panitia yang menetapkan bahwa Bendera Merah Putih harus memiliki ukuran panjang 3 meter dan lebar 2 meter, sejajar dengan ukuran bendera Nippon (Jepang).
Chaerul Basri, kepala barisan propaganda Jepang (Sendenbu) kemudian diinstruksikan oleh Ir. Soekarno untuk mengambil kain dari gudang.
Sang Saka Bendera Merah Putih kemudian dijahit oleh Fatmawati, istri Soekarno.
Bendera Merah Putih pertama kali dikibarkan pada saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta, oleh Latief Hendraningrat dan Suhud.
Sang Saka Merah Putih Dijadikan Cagar Nasional
Pada tahun 1967, setelah Presiden Soekarno digantikan oleh Presiden Soeharto, bendera pusaka masih dikibarkan.
Namun, kondisi warnanya sudah pudar karena usia dan kualitas kain sudah rapuh sehingga bendera pusaka terakhir dikibarkan di depan Istana Merdeka pada 17 Agustus 1968.
Sejak saat itu, bendera pusaka tidak lagi dikibarkan dan digantikan dengan duplikatnya.
Bendera pusaka disimpan dalam vitrin yang terbuat dari flexi glass berbentuk trapesium di Ruang Bendera Pusaka, Istana Merdeka.
Bendera diletakkan dalam posisi tergulung dengan bagian atas bendera dilapisi dengan kertas bebas asam.
Suhu ruangan 22,7 derajat celcius dengan kelembaban ruang penyimpanan 62 persen.
Bendera digulung dengan pipa plastik dilapisi kain putih yang pada bagian luarnya dilapisi semacam kertas singkong (abklatsch) berkualitas tinggi dan diikat dengan pita merah putih.