Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih dan Ukuran-ukurannya

Kamis 01 Aug 2024 - 13:40 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

1. Merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara 

2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial 

BACA JUGA:Penyerahan Bendera Perang, Ini Pejabat Lepas 450 Prajurit Yonif 144 Jaya Yudha ke Provinsi Papua

3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam 

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara 

5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. 

Sedangkan hukuman pelanggaran pada bendera Merah Putih bisa dikenakan apabila seseorang terbukti melakukan pelanggaran terhadap bendera Merah Putih.

BACA JUGA:Pimpin Upacara Pengibaran Bendera Bulanan, Berikut Amanat Dandim Tulang Bawang Ke Prajurit

Seseorang itu bisa dikenai ancaman pidana hingga denda dengan jumlah yang fantastis. 

 

Kategori :