Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih dan Ukuran-ukurannya

Kamis 01 Aug 2024 - 13:40 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Sekarang kita sudah memasuki bulan Agustus yang menjadi bulan kemerdekaan. Tahun ini Republik Indonesia memperingati hari ulang tahunnya yang ke-79. 

Menghadapi bulan Agustus ini masyarakat mulai ramai mempersiapkan beberapa acara untuk memeriahkan hari jadi negeri  kita ini.

Salah satunya adalah dengan memasang bendera di depan rumah masing-masing.  Meskipun saat ini belum banyak warga yang memasang, tetapi sudah ada satu dua rumah yang melakukan pemasangan bendera tersebut. 

Seperti Wahyudi, salah seorang warga Griya Bangun Sejahtera, Kelurahan Bangunrejo, Kecamatan Pagaralam Utara yang sudah memasang bendera di depan rumahnya.

BACA JUGA:Akhirnya Terungkap Mengapa Warna Bendera Indonesia Merah Putih, Ternyata Itu Warna ...

“Ini sudah kebiasaan setiap tahun, kami memasang bendera di depan rumah,” kata dia.

Menurut dia setidaknya dengan memasang bendera kita mengingat jasa para pendahulu kita ketika merebut dan mempertahankan kemerdekaan.

“In kan sekadar memasang bendera. Masa sih memasang bendera saja keberatan,” kata dia.

Mengenai aturan pemasangan dan pengibaran bendera mari kita lihat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 seperti yang dinyatakan bendera Merah Putih dalam hal ini harus memenuhi syarat sesuai dalam Pasal 4. 

BACA JUGA:Gak Cuma Indonesia, Ini 10 Negara yang Warna Benderanya Merah dan Putih, Ada Negeri Tetangga

Bendera Merah Putih haruslah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah putih yang kedua bagiannya berukuran sama. 

Bendera juga terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur dengan ukuran tertentu, yakni: 

200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan 

120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum 

100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan 

Kategori :