Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih dan Ukuran-ukurannya

Kamis 01 Aug 2024 - 13:40 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

BACA JUGA:Awas Jangan Sembarangan Memperlakukan Bendera Merah Putih, Ada Dendanya!

36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden 

30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara

20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum 

100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal 

100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api 

30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara 

10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja. 

BACA JUGA:Danyonarmed 15 Cailendra Beri Penghargaan Bendera Terbaik Kepada Anak Buahnya, Gara-gara Hal Ini

Itulah aturan yang terkait pada bendera Merah Putih yang penting diketahui warga negara Indonesia.

Sudah ada aturan tegas dari pemerintah soal larangan terhadap bendera Merah Putih yang wajib dipatuhi oleh semua orang. 

Siapapun yang terbukti melakukan hal yang dilarang pada bendera Merah Putih bisa dikenai ancaman hukuman pidana atau denda lho..

Ini antara lain yang tidak diperbolehkan dilakukan pada bendera kita.

BACA JUGA:Pernah jadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, Deliar Janji Tak Bawa PPI Sumsel ke Politik

Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, perlakuan yang tidak boleh itu antara lain:Masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan kehormatan bendera Merah Putih, menggunakan bendera negara tidak pada tempatnya, dan menambahi hal yang tidak perlu. 

Setidaknya pelarangan meliputi lima poin berikut ini seperti lebih lanjut diatur dalam Pasal 24:

Kategori :