Bikin Negara Rugi! 2 Pegawai BRI ini Selewengkan Dana KUR Dalam Jumlah Fantastis, Buat Apa?

Jumat 02 Aug 2024 - 21:17 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : M Iqbal

Selanjutnya uang tersebut digunakan untuk keperluan terdakwa di antaranya untuk membayarkan premi BRI Life Asuransi Dana Investasi Sejahtera (Davestera) sebanyak 52 nasabah.

BACA JUGA:Jaga Baik-Baik NIK Anda! 7 Pelaku Penjual Akun WhatsApp Ilegal di Palembang Terancam Masuk Bui

BACA JUGA: Diduga Iri, Kurir di Palembang Dianiaya Teman Sesama profesi, Ini Buktinya

Masing-masing nasabah sebesar Rp10 juta sehingga total berjumlah Rp 520 juta.

Tentu saja, praktik illegal ini berbuah keuntungan pribadi bagi kedua terdakwa.

Kedua terdakwa mendapatkan hadiah paket liburan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan uang saku senilai Rp 30 juta dari BRILife.

Dari sini terendus bahwa praktik ilegal kedua terdakwa berakibat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp1,895 miliar.

BACA JUGA:Belum Banyak Tau, 5 Aplikasi Ini Ternyata Penghasil Saldo Dana Gratis, Nomor 1 Pasti Ada di HP

BACA JUGA:Pembangunan Pabrik Minyak Merah di Musi Banyuasin: Sawit dari Petani Dapat Nilai Tambah

“Ini berdasarkan hasil perhitungan Audit Internal BRI tertuang dalam Rincian Temuan Audit Spesial Audit BRI Unit Betung KC Prabumulih di 20 November 2023,” beber JPU dalam dakwaannya.

JPU menambahkan, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” tutupnya. 

Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim menanyakan kepada tim kuasa para terdakwa. 

BACA JUGA:SIAP-SIAP! PLN Umumkan Pemadaman Listrik di Palembang 3 Agustus 2024, Ini Daerah Terdampak

BACA JUGA:Kurang Beruntung, Buruh Harian Lepas di Palembang Jadi Korban Penodongan, Berikut Faktanya

“Bagaimana terhadap dakwaan JPU, apakah kamu keberatan dan akan mengajukan eksepsi?” tanya hakim ketua kepada tim kuasa hukum para terdakwa.

Kategori :