Selain itu, kata Sri Mulyani, Direktorat Jenderal Pajak akan memiliki data yang lebih kredibel.
Dengan memiliki jaringan terintegrasi, dan bisa melakukan keputusan berdasarkan dengan knowledge dan data.
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Tercepat Ini Bisa Langsung Dicairkan ke Rekening Kamu!
“Ini menyebabkan compliance atau kepatuhan wajib pajak menjadi jauh lebih baik dan lebih mudah dan diharapkan akan meningkatkan tax ratio bagi penerimaan pajak negara,” jelasnya.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan sudah melakukan beragam macam uji coba dengan 21 modul proses bisnis yang berubah dengan scope klaster.
Meliputi, layanan dan pengumpulan data, data analitik, pengawasan dan penegakan hukum serta, sistem pendukungnya.
Artikel ini sudah tayang di palpres.com dengan judul Core Tax System, Sistem Pajak Baru yang akan Diterapkan Desember 2024