KORANPALPRES.COM- Pemerintah akan menerapkan sistem pajak baru yakni Core Tax System.
Untuk mengetahui perkembangan sistem tersebut, Presiden RI Joko Widodo menggelar rapat internal mengenai Laporan Perkembangan Core Tax System.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani juga sudah melapor ke Presiden Jokowo mengenai pelaksanaan Core Tax System Administration System.
Atau Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
BACA JUGA:Siapkan Diri! Penerimaan CPNS 2024 di Pemkab Ogan Ilir di Buka, Yuks Cek Disini
”Saya bersama Dirjen Pajak, mempresentasikan mengenai pelaksanaan pembangunan Core Tax System di Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Sri Mulyani yang dikutip pada 4 Agustus 2024.
Seperti diketahui Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 untuk Pembangunan Core Tax.
Dengan tujuan agar Direktorat Jenderal Pajak mampu untuk terus meningkatkan kemampuan IT base dan data yang makin reliable.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa pelaksanaan core tax system ini tidak terlepas dari jumlah wajib pajak.
BACA JUGA:Hamster Kombat Akan Segera Listing: TGE di Depan Mata! Siap-Siap Untuk Kesempatan Baru!
BACA JUGA:Kesempatan Emas di Weekend, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp372 Ribu Tanpa Biaya, Gini Caranya
Termasuk juga untuk jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak yang terus meningkat.
”Ini sesuai dengan tantangan yang semakin tinggi di mana jumlah wajib pajak kita meningkat dari 33 juta menjadi 70 juta,” jelasnya.
Begitu juga dengan jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak.