PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Kendati dinyatakan terbukti melakukan korupsi honor 94 imam masjid se-Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Oknum ASN yang terakhir menjabat Kasi Kesos Kecamatan Lempuing Jaya, OKI, terdakwa Latu Unra dijatuhi vonis 2 tahun penjara.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang terbilang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari OKI.
Di persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa korupsi honor imam masjid se-Lempuing Jaya dengan pidana penjara selama 5 tahun.
BACA JUGA:Heboh! Kejari Lahat Tetapkan Satu Tersangka Baru Korupsi Dana Rp 800 Juta, Ini Sosoknya
BACA JUGA:Korupsi Rp800 Juta, Mantan Kepala Inspektorat Lahat Kenakan Rompi Pink, Ini Keterangan Kajari
Pembacaan putusan dibacakan oleh majelis hakim diketuai Kristianto Sahat H Sianipar SH MH di persidangan, Senin 5 Agustus 2024.
Persidangan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI dan terdakwa Latu Unra.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Latu Unra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi honor 94 imam masjid se-Lempuing Jaya, OKI.
Terdakwa Latu Unra terbukti melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
BACA JUGA:Kejari Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur
Lebih lanjut, PN Tipikor Palembang menghukum terdakwa Latu Unra dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.
Selain hukuman penjara, Pengadilan juga membebankan terdakwa Latu Unra membayar uang pengganti sebesar Rp 201 juta.
Namun jika terdakwa korupsi honor 94 imam masjid ini tidak sanggup, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.