Bahkan ironisnya terdakwa tidak menyerahkan buku rekening dan kartu ATM tersebut.
Selama 2 tahun, terdakwa kemudian melakukan penarikan dana dari rekening 73 imam dengan total keseluruhan dana yang dia ambil adalah sebesar Rp201 juta lebih.
Semua diambil untuk kepentingan pribadi, tidak diserahkan ke imam masjid.
BACA JUGA:Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Lakukan Pendampingan Penyaluran BPNT
Berdasar pengakuan yang bersangkutan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatan perbuatan terdakwa Latu Unra, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp201 juta.
Kategori :