Usai mendengarkan putusan, terdakwa yang didampingi oleh tim penasehat hukumnya menyatakan terima terhadap putusan tersebut.
BACA JUGA:Dua Oknum PNS Terlibat Korupsi di Banyuasin Masih Terima Gaji Pokok 50 Persen? Ini Alasannya
BACA JUGA:Bravo! Kejati Sumsel Mengamankan DPO Kasus Korupsi PTSL Tahun 2019
Lain halnya dengan JPU yang menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari OKI Tria Hadi Kusuma SH menuntut terdakwa Latu Unra dengan pidana penjara selama 5 tahun.
JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa total ada 94 nama imam masjid baik desa maupun kecamatan yang menerima bantuan insentif dari Pemkab OKI.
BACA JUGA:Temukan 2 Alat Bukti, Kejari Resmi Tetapkan Mantan Kepala BPBD OKU Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
Bantuan tersebut pada tahun 2021 sebesar Rp100 ribu perbulan untuk imam masjid di desa dan Rp150 ribu perbulan untuk imam masjid kecamatan.
Kemudian di tahun 2022, bantuan meningkat menjadi Rp150 ribu untuk imam masjid di desa dan Rp200 ribu untuk imam masjid di kecamatan.
Uang tersebut kemudian disalurkan oleh Bidang Kesejahteraan Setda OKI melalui rekening BRI untuk masing-masing imam.
Di mana data dan validasi data diterima dari laporan pihak Kecamatan.
BACA JUGA:Semakin Mencemaskan! ASN Kemenkumham Sumsel Ungkap Potret 3D Pendidikan Antikorupsi di Indonesia
Ternyata begitu menerima buku rekening serta pin kartu ATM para imam, terdakwa Latu Unra malah tidak menyalurkannya.