Elen memaparkan, pembentukan Komisi Yudisial berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.
Selanjutnya dengan berkembangnya dinamika peradilan yang cukup pesat saat ini memang perlu adanya Kantor Penghubung Komisi Yudisial Daerah.
Adapun dasar pembentukan telah beberapa kali disempurnakan terakhir pembentukan Kantor Penghubung Komisi Yudisial Daerah diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017.
BACA JUGA:Beri Penyuluhan Hukum, Sultan Palembang Buat Terpukau Masyarakat Adat
BACA JUGA:Kuasa Hukum Ini Datangi Inspektorat Ogan Ilir, Laporkan Camat Muara Kuang!
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 ini tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah.
Menurut Elen, sesuai ketentuan Pasal 20 UU 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
1. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
2. menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim;
3. melakukan verifikasi, klarifikasi dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim secara tertutup;
4. memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim;
5. mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, perorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.