Terlebih Bawaslu juga aktif mengajak untuk mengawal agar Pilkada berlangsung adil.
BACA JUGA:Polres Lahat dan Empat Lawang Lakukan Razia Gabungan, Ini yang Berhasil Diamankan
BACA JUGA:Pesona Air Terjun Pelelengan, Surga Tersembunyi Empat Lawang, Keindahannya Memikat Jiwa
Rodi menegaskan bahwa Bawaslu akan bersikap adil dan transparan serta selalu netral dalam menjalankan setiap tugasnya.
"Kami selalu netral sesuai peraturan Bawaslu dan undang-undangan yang berlaku saat ini," tukasnya.
Sementara itu dilansir dari berbagai media, KPU mengungkap sejumlah kondisi adanya kemungkinan satu pasangan calon dalam Pilkada 2024.
Paling tidak ada 5 kondisi yang memungkinkan pasangan calon melawan kotak kosong.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menguraikan kondisi dimaksud antara lain:
BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih Ajak Media Bersinergi, Harapkan Berita Berimbang Selama Pilkada 2024
BACA JUGA:Profil Bunda Hepy, Pj Sekda Empat Lawang, Sosok Wanita Hebat yang Menginspirasi
Kondisi pertama jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU dan pasangan calon itu kemudian dinyatakan memenuhi syarat.
"Kondisi itu setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat," kata Dody.
Kemudian kondisi kedua yaitu lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU, tetapi setelah dilakukan penelitian dan verifikasi, hanya satu pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat.
Ia menjelaskan sesudah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar.
BACA JUGA:Pesona Air Terjun 4 Sekawan, Permata Tersembunyi Empat Lawang, Keindahannya Bikin Terhanyut
BACA JUGA:Miliki Aliran Sungai Kembar, Air Terjun Muara Duo Bak Serpihan Permata di Tengah Hutan Empat Lawang