Berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.
Selanjutnya kata Dody, ada kondisi ketiga yakni pasangan calon berhalangan maju sejak penetapan hingga masa kampanye.
Pada saat yang sama, partai politik tidak mengajukan kandidat lainnya.
Ia juga memaparkan partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti.
BACA JUGA:Air Terjun Sengkuang, Surga Baru di Belantara Hutan Empat Lawang yang Tenangkan Jiwa
BACA JUGA:7 Tempat Wisata Hidden Gem di Empat Lawang, Keindahan Tersembunyi di Sumsel!
Atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang sehingga yang terjadi hanya terdapat satu pasangan calon.
Berikutnya kondisi keempat adalah terdapat pasangan calon sejak kampanye hingga pemungutan suara berhalangan tetap.
Sementara partai politik juga tidak mengajukan kandidat lain.
Atau bisa jadi pasangan calon yang diajukan tidak memenuhi syarat.
Yang terakhir, Dody mengatakan kondisi lainnya adalah adanya sanksi diskualifikasi terhadap pasangan calon yang hal itu terjadi sebab pasangan calon dianggap melanggar aturan Pilkada.
"Ada pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pilkada yang membuat hanya terdapat satu pasangan calon," tukas dia.