"Ada banyak perusahaan yang belum paham, sehingga diundang untuk sosialisasi program ini," imbuhnya.
Rudi menegaskan bahwa program ini didasarkan pada amanat undang-undang yang mengatur tentang jaminan ketenagakerjaan dan lingkungan.
Dia menegaskan, betapa pentingnya peran perusahaan dalam menjalankan program CSR secara optimal.
BACA JUGA:PTBA dan PTBAM Sumbangkan Kursi Roda Adaptif untuk Tujuh Penyandang Cerebral Palsy di Muara Enim
BACA JUGA:PTBA Meluncurkan Super App CISEA untuk Digitalisasi Operasional Pertambangan
"Kebaikan ini akan terus kita tularkan untuk seluruh perusahaan di Kabupaten Muara Enim," ulasnya.
Rudi mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang sudah menyalurkan sebagian dana CSR dan peduli perlindungan pekerja rentan sekitar perusahaan, dengan mendaftarkan pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dia merinci, dari 75 perusahaan yang ada di Kabupaten Muara Enim yang sudah kita himbau, baru 7 perusahaan yang mendukung program Jaksa Peduli Pekerja Rentan ini.
Lima perusahaan baru on progres, dan yang lain belum.
BACA JUGA:PTBA Ikut Aksi Tanam Mangrove Peringati Hari Lahan Basah Sedunia
BACA JUGA:Dukung Kemampuan Akademik Pelajar, PTBA Gelar Lomba Cepat Tepat dan Speech Competition
“Kita harapkan perusahaan yang belum menjalankan program ini, mohon dukungannya untuk menyukseskan program ini," tutur Rudi.
Menurut Rudi, dengan pekerja rentan di sekitar perusahaan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Maka para pekerja rentan ini mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Kita berharap kedepan semakin banyak perusahaan yang peduli dengan pekerja rentan dan bersama-sama mensukseskan program jaksa peduli pekerja rentan di Kabupaten Muara Enim," tukasnya.
BACA JUGA:Menembus Pasar Nasional, Kisah Sukses Kopi Semende Binaan PTBA