Untuk diketahui guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bapenda Kabupaten PALI terus melakukan optimalisasi dan inovasi dengan disahkannya Perda Nomor 1 tahun 2024 yang mengatur pajak dan retribusi daerah.
BACA JUGA:Minta Perumda Pasar OKU Timur Lebih Berinovasi Sumbang PAD
BACA JUGA:Ini Objek Pajak Penyumbang PAD Terbesar Di Palembang, Realisasinya Capai 83,8 Persen
Hal tersebut selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Di dalam Perda tersebut juga diperkenalkan objek pajak baru, seperti Opsen Pajak Kendaraan Bermotor. Dimana sebagian pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan akan kembali ke Kabupaten PALI.
Karenanya, Bapenda PALI akan melakukan pembarua ln data dengan pemutakhiran data objek pajak bumi dan banguna.
Dimulai dari kelurahan Handayani Mulya dan akan dilakukan secara berkala setiap tahun. Dengan pendataan ini, diharapkan data pajak daerah menjadi lebih akurat.