Tingkatkan PAD dari 13 Jenis Pajak, Inilah Inovasi yang Dilakukan Bapenda PALI

Minggu 11 Aug 2024 - 19:22 WIB
Reporter : Berry Sandi
Editor : Dian Cahyani Fitri

KORANPALPRES.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mulai melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 mengenai pajak dan retribusi daerah.

Dimana dalam Perda tersebut mengatur tentang tujuh jenis pajak dan 13 jenis retribusi daerah.

Pajak yang diatur itu yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

PBJT merupakan simplifikasi atau gabungan beberapa jenis pajak yakni pajak atas makan minum, jasa perhotelan, kesenian dan hiburan, parkir, dan tenaga listrik.

BACA JUGA:Optimalkan Penerimaan Retribusi dan Pajak Daerah, BSB dan Pemkot Lubuklinggau Lakukan Terobosan Tak Terduga

BACA JUGA:Tahun 2024 Bapenda Lahat Target Realisasi Pajak Daerah Capai Rp 200 Miliar, Ini Strateginya

Sedangkan untuk retribusi dikelola langsung Organisasi Perangkat Daerah terkait, seperti parkir, retribusi sampah dan lainnya.

Kepala Bapenda PALI, Ristanto Wahyudi mengatakan, tujuan digelarnya sosialisasi tersebut untuk menyampaikan kepada masyarakat, jika sejak 1 Januari 2024 telah diberlakukan aturan baru mengenai pajak dan retribusi daerah.

"Jadi kita harapkan masyarakat sebagai wajib pajak bisa mengetahui dan mentaati Perda yang telah ditetapkan bersama itu," katanya.

Ristanto menerangkan, jika pembayaran pajak bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi mobile banking Bank Sumsel Babel.

BACA JUGA:Genjot Target PBB Rp280 Miliar, Pj Walikota Palembang Dorong Optimalkan PAD dari Berbagai Sektor

BACA JUGA:Retribusi Parkir di Dua RS Ini Capai Rp 40 Juta Perbulan, Tapi PAD 0 Rupiah! Kok Bisa?

"Dengan begitu wajib pajak bisa mudah membayar pajak melalui aplikasi tersebut, sesuai dengan objek pajaknya masing-masing," terangnya.

Ia juga menjelaskan, didalam Perda tersebut diatur sanksi denda bagi wajib pajak yang terlambat bahkan tidak mau membayar pajak.

"Jadi kita berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi maka akan tumbuh kesadaran masyarakat di Kabupaten PALI untuk membayar pajak. Karena pajak itu pembangunan Kabupaten PALI juga. Kalau ada yang menunggak pajak akan bekerjasama dengan APH untuk melakukan penagihan," jelasnya.

Kategori :