Sudah Berlaku! Nomor SIM Kini Pakai NIK KTP

Selasa 13 Aug 2024 - 11:14 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

KORANPALPRES.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai memadankan nomor surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP.

Pemadanan ini berlaku sejak bulan lalu.

Kini, nomor SIM sama dengan NIK KTP.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengungkapkan format baru SIM ini untuk memudahkan pendataan masyarakat pemilik SIM.

BACA JUGA:Tarif Tol Indralaya-Prabumulih Terbaru Agustus 2024, Semua Golongan Lengkap!

BACA JUGA:Jadi Favorit Mak-Mak! Inilah 5 Pasar Tradisional yang di Palembang, Banyak Pilihan, Bebas Nawar Sepuasnya

"(Sudah berlaku dari) Juli 2024," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dikutip dari detikcom, Selasa 13 Agustus 2024.

Perubahan nomor SIM menjadi sama dengan NIK KTP bertujuan agar SIM bisa digunakan di luar negeri. 

Pemilik SIM lama tidak perlu melakukan apapun untuk menanggapi perubahan ini. 

Penggunaan NIK sebagai nomor SIM akan terjadi otomatis ketika kamu  melakukan perpanjangan masa berlaku lima tahun.

BACA JUGA:Sean Connery dan Penampilannya yang mengubah James Bond selamanya

BACA JUGA:Inilah Sosok Kades di PALI yang Komitmen Membangun Sarana Publik dan SDM dari Dana Desa

"Sambil berjalan, yang (SIM) masih hidup silakan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung," jelas Yusri.

Yusri mengatakan, penggantian nomor SIM menjadi NIK bertujuan untuk mempermudah pendataan. 

Hal ini akan membuat SIM setara dokumen kenegaraan lainnya yang berbasis pada NIK.

Kategori :