LAHAT, KORANPALPRES.COM - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, Sonny Alonsye SH MH mengatakan bahwasanya cukup membayar premi sebesar Rp 20.000 perbulan, maka dapat merasakan manfaat hingga total Rp 42.000.000.
"Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris, ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, total santunan yang diterima mencapai Rp 42.000.000, termasuk juga beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk 2 anak," sebut dirinya, Selasa 13 Agustus 2024.
Sejauh ini, sambung dia, BPJS Ketenagakerjaan mengcover ke dalam 4 segmentasi kepesertaan, yakni, penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), pekerja migran Indonesia (PMI) serta jasa konstruksi (Jakon).
"Memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja pada saat kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya, sebagai akibat terjadinya resiko antara lain, kecelakaan kerja, hari tua dan meninggal dunia," imbaunya.
BACA JUGA:LUAR BIASA! 2 Atlet Sepeda Lahat Rebut Juara di Turnamen SRGF 2024, Ini Nama-namanya
Selain itu, masih ucap dia, manfaat program jaminan kecelakaan kerja diantaranya, biaya pengangkutan darat, laut dan udara, lalu biaya tanpa batas disesuaikan kebutuhan medis, ada santunan sementara tidak mampu kerja 100 persen upah 12 bulan pertama serta 50 persen pada bulan berikutnya.
"Santunan kematian hingga 48 kali upah dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta, apabila peserta mengalami cacat maka berhak menerima 56 kali upah, selanjutnya beasiswa untuk 2 orang anak maksimal Rp 174 juta, homecare mencapai Rp 20 juta atau setahun maksimal, terakhir BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan coveran untuk program kembali ke tempat kerja," sebut Sonny Alonsye.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lahat Yahya Edward SE Msi mengemukakan, sesuai instruksi presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, untuk meningkatkan pelayanan peserta khususnya bagi tenaga kerja swasta.
"Memberikan pengetahuan pemahaman tentang pentingnya dan manfaat jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan, yang mana berasal dari pelaku kegiatan usaha PT dan CV di lingkungan Kabupaten Lahat," bebernya.
BACA JUGA:Pemdes Tanjung Alam Lahat Terima Bantuan Alkes, Idil Fitra: Program Kesehatan akan Maksimal
Senada, Sekda Lahat, Chandra SH MM menuturkan, merupakan kewajiban negara dalam para pekerja hak dasar tersebut, tertuang dalam undang-undang dasar (UUD) tahun 1945, pekerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS ketenagakerjaan meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua jaminan kematian.
"Namun kegiatan sosial ini diharapkan agar pelaku kegiatan usaha mendapatkan pemahaman yang baik, akan pentingnya program jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan, sehingga ke depan seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Lahat terdaftar mendapatkan perlindungan dari BPJS ketenagakerjaan," harap dirinya.